Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Marah Besar. Kapitra Rizieq: "Perang Hukum Telah Dimulai"

on Rabu, 31 Mei 2017 - Tidak ada komentar:

Zona Mania - Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat sex dengan Firza Husein membuat Pimpinan Fornt Pembela Islam marah dan akan melakukan perlawanan.


"Tadi Habib memberikan informasi kepada saya, Dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,"terang salah satu kapitra Rizieq di Tebet, Jakarta Selatan.

Kapitra tersebut menilai perlawanan harus dilakukan karena kasus yang menherat Rizieq Shihab bermuatan politik. Bukan hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya juga di anggap sumir.

"Kasus ini cacat hukum dan telah melanggar process of law dan asas legalitas, ini telah melanggar Perkap kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Ini yang saya sebut adanya indikasi ini tirani penegakan hukum,"jelas dia.


Hingga saat ini, pihak Rizieq Shihab belum mendapatkan surat resmi atas penetapan Pentolan FPI itu sebagai tersangka kasus pornografi dari kepolisian. Mereka hanya mengetahui status Rizieq Shihab dalam kasus Pornografi berupa chat sex melalui media sosial dan sejumlah media massa.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, pihak Rizeq Shihab langsung menabuh genderang  perlawanan. "Saya beberapa menit lalu baru berkomunikasi dengan Habis Rizieq via chat. Kondisi beliau sehat, Tapi pokoknya perang hukum telah dimuai." ucapnya.


Seperti dikatahui, Rizieq Shihab telah di tetapkan sebagai tersangka kasus Pornografi yang melibatkan Firza Husein yang sebelumnya telah lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa. Keduanya di jerat dengan Pasal 4, 6 dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Berkas dan barang bukti telah di limpahkan ke kejaksaan.

Unknown About Unknown

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar:

© 2013 ZONA MANIA